Bagi sebuah koperasi kredit yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, pinjaman merupakan sumber pendapatan terbesarnya, sehingga piutang yang disajikan dalam laporan tidak boleh menyesatkan, karena dapat berakibat salah dalam pengambilan keputusan. Selain itu kebijakan mengenal pembenan pinjaman seharusnya dibuat secara tertulis dan baik untuk menghindari terjadinya pinjaman bermasalah. Audit keuangan atas piutang koperasi dilakukan dengan tujuan untuk melihat apakah saldo piutang telah disajikan secara wajar dan apakah sistem pengendalian intern koperasi yang berkaitan dengan piutang telah memadai. Dalam melakukan audit piutang, yang pertama dilakukan adalah mengevaluasi sistem pengendalian intern. Dan evaluasi ml ditarik kesimpulan bahwa sistem pengendalian intern yang dimiliki koperasi sudah cukup baik. Selanjutnya dilakukan uji ketaatan untuk membuktikan apakah sistem pengendalian intern berialan efeLtif atau tidak. Untuk melihat apakah saldo piutang telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, maka dibuat audit program sebagai acuan dalam melakukan audit piutang. Berdasarkan hasil audit tertiadap piutang pada Kopdit Celesta, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat salah penempatan untuk piutang khusus penetapan penyisihan penghapusan pinjaman terlalu kecil dan penyajian penyisihan penghapusan pinjaman belum sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. |