Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:12 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA CETAK OLEH PERS
Bibliografi
Author: KARINA, VISKA ANGGI ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: TINJAUAN YURIDIS
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Viska Anggi Karina's Undergraduate Theses.pdf (199.29KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2384
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang.Salah satu contoh dari kemerdekaan mengeluarkan pendapat tersebut dapat dilihat dalam pemberitaan pers melalui media cetak.Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang sering kali digunakan oleh pekerja pers khususnya dalam melakukan pemberitaan melalui
media cetak menimbulkan kerugian pada pihak lain berupa pencemaran nama baik orang maupun badan hukum. Sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan yang khusus yang mengatur mengenai pencemaran nama baik oleh pers, dampak dari belum adanya perturan yang khusus tersebut menimbulkan putusan pengadilan terkait dengan kasus pecemaran nama baik oleh pers
berbeda, hal in nampak dari hasil putusan Kasus Soeharto melawan MajalahTtime dan kasus Tomy Winata melawan Tempo,perbedaan putusan pengadilan tersebut disebabkan kurang jelasnya
status atau posisi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. terutama berkaitan dengan masalah lex specialis derogate legi generalis.Solusi dari masalah ini diperlukan adanya putusan atau sikap
Mahkamah Agung agar terjadi kejelasan menyangkut kasus pencemaran nama baik oleh pers di Indonesia dan revisi Undangundang diperlukan untuk menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis di bidang pers.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)