Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:34 WIB
Detail
BukuPerlindungan Terhadap Tersangka Dalam Acara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)
Bibliografi
Author: Martin ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Martin's Undergraduate Theses.pdf (247.94KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2382
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan seringkali tersangka mengalami kekerasan fisik, ancaman sampai dengan pelanggaran atas hak sebagaimana diatur didalam KUHAP. Tersangka selalu berada dalam posisi yang lemah manakala ia berhadapan dengan negara melalui aparat kepolisian dengan tugas dan wewenang yang begitu
luasnya. Didalam KUHAP diatur, upaya yang dapat ditempuh oleh tersangka manakala haknya tidak lagi dilindungi adalah melalui lembaga praperadilan, walaupun begitu pada prakteknya lembaga
praperadilan masih kurang efektif berjalan, banyaknya kelemahankelemahan disana-sini membuat lembaga ini kurang diminati oleh
tersangka maupun pengacara untuk ditempuh manakala hak tersangka dilanggar, karan sifatnya yang tidak memaksa membuat putusan atas
lembaga ini tidak dapat menjamin terlindunginya hak-hak tersangka.Oleh sebab itulah lembaga ini harus segera diperluas wewenangnya agar dapat melakukan upaya paksa terhadap aparat yang dinyatakan telah melanggar hak-hak tersangka, atau dengan segera merevisi KUHAP dengan membuat lembaga hakim Investigasi yang mana
nantinya dapat menggantikan lembaga praperadilan. Diharapkan dengan 2 hal ini tujuan dari peradilan untuk menemukan kebenaran secara obyektif dapat terpenuhi, sehingga setiap putusan hakim dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap orang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)