Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan seringkali tersangka mengalami kekerasan fisik, ancaman sampai dengan pelanggaran atas hak sebagaimana diatur didalam KUHAP. Tersangka selalu berada dalam posisi yang lemah manakala ia berhadapan dengan negara melalui aparat kepolisian dengan tugas dan wewenang yang begitu luasnya. Didalam KUHAP diatur, upaya yang dapat ditempuh oleh tersangka manakala haknya tidak lagi dilindungi adalah melalui lembaga praperadilan, walaupun begitu pada prakteknya lembaga praperadilan masih kurang efektif berjalan, banyaknya kelemahankelemahan disana-sini membuat lembaga ini kurang diminati oleh tersangka maupun pengacara untuk ditempuh manakala hak tersangka dilanggar, karan sifatnya yang tidak memaksa membuat putusan atas lembaga ini tidak dapat menjamin terlindunginya hak-hak tersangka.Oleh sebab itulah lembaga ini harus segera diperluas wewenangnya agar dapat melakukan upaya paksa terhadap aparat yang dinyatakan telah melanggar hak-hak tersangka, atau dengan segera merevisi KUHAP dengan membuat lembaga hakim Investigasi yang mana nantinya dapat menggantikan lembaga praperadilan. Diharapkan dengan 2 hal ini tujuan dari peradilan untuk menemukan kebenaran secara obyektif dapat terpenuhi, sehingga setiap putusan hakim dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap orang. |