Tujuan dan penelitian ini adalah melakukan penelitian komprehensif terhadap bantuan hukum dalam kaitannya sebagai hak konstitusional fakir miskin dalam pembangunan hukum nasional. Fokus dan objek yang akan diteliti diidentifikasikan menjadi dua permasalahan yaitu, bagaimana implementasi hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum dalam praktik peradilan, dan bagaimana konsep bantuan hukum di Indonesia yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin dalam pembangunan hukum nasional. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yang memberikan deskripsi tentang objek yang akan diteliti dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini menitikberatkan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung oleh data primer dan hasil penelitian lapangan. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa implementasi hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum dalam praktik peradilan selama ini belum rnemperlihatkan kemajuan yang berarti, karena fakta menunjukkan bahwa secara umum bantuan hukum belum dapat dijangkau oleh fakir miskin baik di kota-kota maupun desa-desa di seluruh Indonesia. Padahal setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh keadilan dalam konteks persamaan di hadapan hukum. Bantuan hukum seharusnya memberikan jaminan bagi fakir miskin untuk memperoleh pembelaan dan advokat atau pembela umum dari organisasi bantuan hukum yang tidak bisa diabaikan hanya karena alasan ketidakmampuan finansial. Selanjutnya konsep bantuan hukum di Indonesia yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin dalam pembangunan hukum nasional adalah konsep bantuan hukum responsif. Bantuan hukum responsif adalah bantuan hukum yang diberikan kepada fakir miskin secara cuma-cuma dan menyeluruh yang meliputi semua bidang hukum dan hak asasi manusia demi mencapai keadilan dalam kerangka mewujudkan persamaan di hadapan hukum bagi semua orang. Konsep bantuan hukum responsif mengacu pada semua bidang hukum dan jenis hak asasi manusia tanpa memprioritaskan bidang hukum dan jenis hak asasi manusia tertentu, serta tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun perkara kolektif. Untuk mensukseskan konsep bantuan hukum responsif, bantuan hukum harus menjadi gerakan nasional yang didukung oleh negara dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menyarankan bahwa hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum harus dimuat secara tegas di dalam UUD 1945 dan diimplementasikan dalam undang-undang bantuan hukum secara tensendiri agar dapat diimplementasikan secara benar sesuai dengan konsep bantuan hukum responsif dalam rangka merekayasa masyarakat sebagai instrumen untuk memenuhi tujuan dan keinginan masyarakat. Implementasi bantuan hukum responsif diwujudkan melalui pembentukan federasi bantuan hukum seluruh Indonesia yang independen dalam rangka menertibkan kesemrawutan konsep dan implementasi bantuan hukum, sehingga terselenggara bantuan hukum yang terorganisasi dan terkoordinasi dengan baik secara nasional dengan mengajak peran serta negara dan masyarakat dalam pendanaan dan mendorong terlaksananya bantuan hukum di seluruh Indonesia baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Segala mekanisme dan hal-hal teknis berkaitan dengan bantuan hukum menjadi kewenangan federasi bantuan hukum seluruh Indonesia. |