Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:09 WIB
Detail
BukuPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pupuk Bersubsidi dan Non Bersubsidi pada PT. Pupuk Sriwijaya (Persero)
Bibliografi
Author: PARDAMEAN, UCOK ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Pajak Pertambahan Nilai Penjualan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ucok Pardamen's Undergraduate Theses.pdf (9.6MB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3281
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerintah saat ini sedang meningkatkan penerimaan Negara dan sumber-sumber penenimaan Negara. Salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (value added tax), yang secara umum disingkat PPN. BUMN berisikan 2 (dua) elemen esensial, yakni unsur pemerintah (public
setvice) dan unsur bisnis (enterprise). PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemegang saham
tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan Holding dan beberapa perusahaan penghasil pupuk milik pemenintah (BUMN), sebagai
koordinasi atas wilayah distribusi pupuk bersubsidi dan non bersubsidi di seluruh pelosok Indonesia.
Pajak Pertambahan NiIai dikenakan atas seluruh kegiatan penyerahan barang / jasa kena pajak dalam daerah pabean (dalam negeni), menimbulkan
adanya berbagai pertanyaan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada penjualan pupuk bersubsidi.
Perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk balk bersubsidi maupun non bersubsidi merupakan penyerahan terutang Pajak. Perbedaan hanya pada saat menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan pupuk sebagai barang kena pajak
pada saluran distnibusi perusahaan. Pajak pentambahan nilai pada penjualan pupuk bersubsidi terdapat pajak yang ditanggung oleh pemenintah (DTP) sebesar selisih antara pajak Harga Eceran tertinggi (HET) sebagai DPP dengan pajak Harga Jual pada Faktur Pajak yang dikeluankan oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Pensero). PT Pupuk Sniwidjaja (Persero) berdasankan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No. 3941PJ./2003 tanggal 31 Desember 2003 pemusatan pajak terhutang (PPN). Mekanisme perhitungan, pengkreditan, penyetoran
dan pelaporan PPN pada PT Pupuk Sniwidjaja (Penseno) telah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Banang Mewah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)