Alasan dilakukannya analisa penerapan tariff pro rata pada PT X adalah untuk membandingkan mana yang lebih efisien bagi perusahaan yang memiliki pendapatan utama bersifat final apakah melakukan pencatatan terpisah antara pendapatan dan beban yang bersifat final atau tetap melakukan pencatatan gabungan namun menerapkan tariff pro rata pada saat melakukan rekonsiliasi fiscal. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa perlakuan pencatatan yang memisahkan antara pendapatan final dengan beban usaha yang berhubungan dengan pendapatan final tersebut jauh lebih menguntungkan dari segi perpajakan dibandingkan dengan tetap melakukan pencatatan gabungan dan menerapkan tariff pro rata. Berdasarkan hasil analisa tersebut, penulis berhasil mengidentifikasi beberapa kelemahan dari teknik penerapan tarif pro rata. Hal itu antara lain, yaitu semua pendapatan diakui sebagai peredaran usaha namun, untuk semua beban yang bukan final juga harus dikoreksi positif secara pro rata, sehingga penghasilan kena pajak dari PT. X akan menjadi besar dan PPh tahunan badan yang terhutang juga menjadi besar. Selain itu penulis juga memberikan beberapa saran yang mungkin bisa berguna dan membantu bagi para pembaca dan semua pihak termasuk PT. X |