Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:19 WIB
Detail
BukuAnalisa Dan Pembahasan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Pada Pt Bandatama Dwijaya Putra
Bibliografi
Author: ANDARINI, NADIA ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: pph 21
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nadia Andarini's Undergraduate Theses.pdf (229.23KB; 232 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3237
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahaan sebagai subjek pajak wajib melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan ndang – Undang perpajakan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan penulis berguna untuk mengetahui apakah perusahaan dalam penerapan PPh 21 baik dari segi pemotongan, penyetoran dan pelaporan telah sesuai dengan Undang – Undang tersebut. Proses yang penulis lakukan untuk penelitian meliputi studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research) berupa wawancara (Interview) dengan bagian yang bersangkutan dalam perusahaan, pengumpulan data serta analisis dan pembahasan dari data-data yang telah terkumpul. Setelah melakukan analisa dan pembahasan dari data-data yang terkumpul, penulis menyimpulkan bahwa PT Bandatama Dwijaya Putra secara umum masih memiliki beberapa kelemahan terutama dalam hal menghitung nilai PPh 21 karyawan dan adanya kesalahan penginputan untuk PPh 21 kedalam SPT 1721. Sebaiknya perusahaan melakukan pembetulan SPT untuk tahun 2005 dimana lampiran 1721 B dinihilkan dan memindahkan semua lampiran 1721 B ke lampiran 1721 A. Dengan demikian perusahaan tidak akan menanggung kurang bayar sebesar Rp.1.243.000. Disamping itu PT Bandatama juga tidak menerapkan adanya perencanaan atas PPh 21 guna mengefisienkan beban pajak perusahaan ditahun 2005. Untuk mengefisienkan beban pajak ditahun yang akan datang penulis menyarankan agar PT Bandatama Dwijaya Putra melakukan perencanaan PPh 21 dengan memberikan tunjangan pajak untuk karyawan atau biasa disebut dengan metode gross up sebagai metode perhitungan PPh 21 karyawannya. Dampak yang ada dengan penggunaan metode gross up adalah pajak yang ditanggung oleh perusahaan secara keseluruhan akan lebih rendah dan perusahaan dapat menghemat pajaknya sebesar Rp. 8.873.232 atau sebesar 5.92% dari jumlah PPh 21 sebelum pemberian tunjangan pajak oleh perusahaan. Kelemahan yang ada diluar perhitungan dan perencanaan PPh 21 karyawan adalah struktur organisasi serta pemisahan tugas yang ada di dalam perusahaan. Atas kelemahan ini penulis telah memberikan saran kepada pihak manajemen dan saran-saran tersebut telah ditanggapi secara positif oleh yang bersangkutan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)