Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:52 WIB
Detail
BukuTurut Serta Melakukan (Medeplegen) Dalam Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author: Pakpahan, Panjie Lundu ; Nugroho, Edy (Advisor)
Topik: TINDAK PIDANA KORUPSI
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Panjie Lundu Pakpahan's Undergraduate1 Theses.pdf (1.13MB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2380
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi adalah penyakit yang telah mengakar di Indonesia, dimana melakukan korupsi adalah hal biasa dan ‘wajar’ bagi para pelaku yang sayangnya bisa dikatakan adalah sebagian besar dari penduduk Indonesia.Terutama orang-orang yang duduk di pemerintahan, mulai dari golongan terendah hingga golongan tertingi. Dalam praktek penerapan hukum pidana, mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa orang secara bersama-sama di dalam mewujudkannya, biasanya dikaitkan dengan teori yang membahas ajaran tentang ‘penyertaan’ khususnya dalam bentuk turut serta melakukan (medeplegen). Di dalam praktek peradilan masih cukup banyak Hakim yang membebaskan para terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum dengan dasar tidak terbuktinya bentuk ‘turut serta melakukan’ (medeplegen) atau bahkan bentuk ‘turut serta melakukan’ (medeplegen) tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan Hakim. Korupsi menjadi suatu hal yang menakjubkan pada masa sebelum reformasi, banyak kasus-kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Dalam hal ‘turut serta melakukan’ (medeplegen) Penuntut Umum sering menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 masih digunakan dengan dasar hukum Pasal 43 A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.Seperti halnya dalam kasus buloggate II. Untuk itu perlu rasanya melakukan kajian yang lebih dalam mengenai ajaran tentang pembuat dan turut serta melakukan (medeplegen) dalam rangka penerapannya terhadap rumusan tindak pidana korupsi, sekaligus untuk mengetahui praktek penerapan bentuk bentuk turut serta melakukan (medeplegen) dalam rumusan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus mampu mengefektifkan norma hukum yang berlaku, terutama terhadap semua aturan perundang-undangan tentang korupsi yang berlaku di Indonesia.Dan di dalam proses penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi,dibutuhkan ketelitian dan kecermatan disertai dengan pemahaman dalam penarapan hukum pidana baik materiil maupun formil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)