Beberapa tahun terakhir ini sering timbul gugatan dari pasien yang menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam elaksanakan pekerjaannya. Hal ini terjadi akibat kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat. Semakin sadar masyarakat akan aturan hukum, semakin mereka mengetahui hak dan ewajibannya dan semakin luas pula suara-suara yang menuntut agar hukum memainkan peranannya di bidang kesehatan. Pada dasarnya sengketa medis yang terjadi dalam hubungan antara dokter dengan pasien dapat berupa Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), Kelalaian (Pasal 1366 KUHPerdata), dan Wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata). Wanprestasi adalah tindakan dimana salah satu pihak melalaikan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat bersama. Wanprestasi dalam perjanjian terapeutik terjadi apabila dokter tidak melakukan apa yang diperjanjikan, dokter terlambat melakukan apa yang diperjanjikan, maupun dokter salah melakukan apa yang diperjanjikan. Rumah Sakit secara yuridis ikut bertanggung jawab atas wanprestasi yang ilakukan oleh dokter berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 2 Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, serta dengan adanya doktrin Central Responsibility/ Corporate Liability. |