Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan Pajak Tidak Langsung, dimana konsumen sebagai penanggung pajak, sedangkan produsen sebagai pemungut pajak. Didalam perkembangan PPN ini, banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan Wajib Pajak harus mengikuti peraturan tersebut, walaupun dari segi bisnis menyebabkan cash flow menjadi macet, seperti pada Penjualan Ekspor PT. Surya Satrya Timur Corporation. PT. Surya Satrya Timur Corporation dalam menjalankan roda usahanya bergerak dibidang industri pengolahan kayu, dan perusahaan ini memiliki Kantor Pusat di Jakarta, yang merupakan pusat manajemen dan pemasaran Perusahaan, sedangkan tempat kegiatan produksi perusahaan berkedudukan di Banjarmasin. Pembuatan laporan keuangan dibuat secara konsolidasi dan terpusat di Jakarta, namun untuk pembayaran pajaknya, setiap cabang melakukan pembayarannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka beroperasi (Desentralisasi). Atas pertimbangan data-data diatas, maka penulis melakukan pembahasan yang memiliki judul ” Analisa Perhitungan PPN Dan Hubungan Laporan SPM PPN Dengan Laporan Keuangan Pada PT Surya Satrya Timur Corporation ”. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan ini adalah : 1. Mengevaluasi perhitungan, pembayaran pajak, dan pelaporan SPM PPN setiap bulannya, dari Januari sampai dengan Desember 2004. Kemudian menganalisa apakah ada kemungkinan melakukan pelanggaran, atau tidak dipenuhinya peraturan yang ada sehingga menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi – sanksi perpajakan. 2. Melakukan rekonsiliasi antara Laporan SPM – PPN dari Januari sampai dengan Desember 2004 dengan Laporan Laba Rugi dan Neraca. Hal – hal tersebut dapat dilakukan dengan cara : Membandingkan antara DPP PPN Keluaran dengan angka penjualan pada Laporan Laba Rugi. ?? Membandingkan PPN Dibayar Dimuka / PPN Terutang dengan Prepaid Tax / Accrued Tax Payable di Neraca Keuangan Perusahaan. Dalam melakukan operasinya, kegiatan utama perusahaan adalah Penjualan kayu olahan, dimana pangsa pasar utama mereka adalah pasar luar negeri, sehingga penjualan mereka dilakukan secara ekspor. Dengan diberlakukannya pengenaan tarif sebesar 0% pada penjualan ekpor oleh pemerintah, maka perusahaan mengalami Lebih Bayar PPN. Metode analisa yang digunakan untuk membahas penerapan PPN pada PT Surya Satrya Timur Corporation ini adalah dengan melakukan perbandingan dan penjumlahan atas Surat Pemberitahuan Masa setiap bulannya dengan Neraca dan Laporan Laba Rugi perusahaan. Dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Drs. Armandias terlihat bahwa adanya selisih sebesar Rp 2.060.540.690,- antara nilai penjualan pada Laporan Laba Rugi Perusahaan yang berakhir pada 31 December 2004 sebesar Rp 335.665.184.741,- dan nilai penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa Bulan December yaitu sebesar Rp 337.725.725.436,- . Selisih tersebut disebabkan karena adanya penjualan ke kawasan berikat sebesar Rp 40.300.000,- , penjualan kayu bulat yang diakui perusahaan sebagai pendapatan diluar usaha sebesar Rp 2.100.840.000,- , selisih pembulatan karena tagihan memakai valas Rp 682,-Mengingat adanya penjualan ekspor serta begitu kompleksnya peraturan pajak yang diberlakukan pemerintah, maka dari itu perlu adanya pengkajian kembali mengenai perhitungan PPN pada laporan keuangan PT Surya Satrya Timur Corporation. Pada Tahun pajak 2004, PT Surya Satrya Timur Corporation telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa secara benar dan dalam penyerahannya PT Surya Satrya Timur Corporation selalu tepat waktu sehingga tidak pernah mengalami keterlambatan dari batas waktu yang telah ditetapkan. Pada saat PT Surya Satrya Timur Corporation mengalami lebih bayar PPN maka kelebihan tersebut dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya atau PT Surya Satrya Timur Corporation meminta kembali (restitusi) atas kelebihan tersebut. |