Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam negeri dan mempunyai peranan yang sangat penting pada setiap pemerintahan untuk membangun suatu negara. Besarnya peningkatan penerimaan pajak makin menjamin mantapnya kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional. Menyadari akan hal tersebut, maka penggalian dan usaha penmngkatan penerimaan pajak terus diupayakan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu peraturan perundangundangan yang jelas guna meningkatkan penerimaan pajak, yang salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilal. Dengan sistem pemungutan pajak “Self Assessment System” maka wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan sendiri pajak terutang, mulal dan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan wajib pajaknya dan pemerintah hanya mengawasinya. Tujuan dan penelitian mi adalah menganalisis perlakuan pajak pertambahan nilai pada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang real estate dan pariwisata. Salah satu pajak yang diterapkan oleh perusahaan adalah pajak pertambahan nilai, dimana pajak tersebut disetorkan secara teratur sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. |