Hal yang menjadi perhatian pada perusahaan saat ini adalah penyetoran pajak ke Kas Negara terutama ditinjau dari BPHTB khususnya; PPh Pasal 4 ayat (2) dan bea lelang-Pembeli yang tidak maksimal. Hal ini disebabkan karena harga lelang sukarela yang lebih rendah dari NJOP PBB tidak wajar dijadikan dasar perhitungan pajak. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengusulkan alternatif dasar perhitungan pajak atas lelang yang dapat memaksimalkan penerimaan Kas Negara. Adapun asumsi perhitungan kembali dengan menggunakan NJOP PBB sebagai dasar perhitungan BPHTB, PPh Pasal 4 ayat (2) dan bea lelang-pembeli untuk perolehan hak tanah dan atau bangunan dari lelang sukarela. Hal ini dilatarbelakangi karena NJOP PBB merupakan salah satu penentuan dasar perhitungan pajak, jika jual-beli dilakukan di hadapan Notaris. Dengan penerapan harga lelang sebagai dasar perhitungan pajak BPHTB untuk lelang sukarela dan eksekusi hak tanggungan, total perolehan BPHTB sebesar Rp217.375.000,00 sedangkan dari metode yang digunakan penulis diperoleh total BPHTB sebesar Rp730.792.950,00. Terlihat bahwa BPHTB jika didasarkan atas nilai tertinggi antara harga lelang dan NJOP PBB maka akan menghasilkan penerimaan Kas Negara yang besar. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan kebijakan peraturan oleh pemerintah dengan cara menetapkan nilai tertinggi antara harga lelang dan NJOP PBB sebagai dasar perhitungan pajak untuk lelang sukarela. |