Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MINANGKABAU
Bibliografi
Author:
UTAMA, SOFIRA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
PEMBAGIAN HARTA WARISAN
;
MINANGKABAU
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sofira Utama's Undergraduate Theses.pdf
(622.83KB;
47 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2374
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Belum adanya unifikasi hukum waris di Indonesia, menjadi salah satu faktor di Minangkabau memiliki tiga hukum waris. Yaitu hukum waris Minangkabau,
hukum waris Islam dan hukum waris Perdata. Lalu bagaimana pembagian harta warisan di Minangkabau terutama terhadap anak laki-laki dan anak perempuan Minangkabau menurut hukum di Indonesia ? Pembagian harta warisan tersebut
tergantung kepada kondisi dan keadaan dari masyarakat Minangkabau itu sendiri. Kepada masyarakat Minangkabau yang memegang teguh hukum adat maka memakai hukum waris Minangkabau dengan ketentuan pembagian harta
warisan berdasarkan dari macam harta warisan tersebut, apakah harta pusaka atau bukan harta pusaka. Jika harta warisan merupakan harta pusaka, maka ahli waris ibu hanya anak perempuan dan ahli waris ayah adalah saudara
perempuannya dan kemenakannya. Dan kepada masyarakat Minangkabau yang beragama Islam dan tidak memegang teguh hukum adat maka memakai hukum waris Islam dengan ketentuan berdasarkan Al-Qur`an dan Hadits. Dan untuk
masyarakat Minangkabau yang non Muslim dan tidak memegang teguh hukum adat maka memakai hukum waris Perdata dengan ketentuan berdasarkan KUHPerdata. Dengan demikian ketentuan untuk menentukan pembagian warisan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan Minangkabau tergantung kepada keadaan dari masyarakat Minangkabau itu sendiri dan juga dapat
dengan musyawarah yang mencapai suatu kemufakatan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)