Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:24 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB PELAKU PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Bibliografi
Author: SUHARIS, VANESSA PRAMESWARA N ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Vanessa Prameswara N. Suharis's Underraduate Theses.pdf (269.23KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2369
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia dalam berbagai aktifitasnya tidak dapat dipisahkan dari peran lingkungan hidup, karena lingkungan hidup juga merupakan faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai kegiatan manusia khususnya dibidang industri selain memberikan keuntungan dari segi ekonomi juga dapat menimbulkan perubahan bagi lingkungan. Salah satu perubahan itu adalah penurunan baku mutu lingkungan hidup yang
disebabkan oleh pencemaran limbah B3. Hal inilah yang terjadi dalam kasus yang diangkat oleh penulis dalam karya tulis ini yaitu pencemaran limbah B3 akibat dari kegiatan usaha UD. Kurnia yang menggunakan bahan B3.Pencemaran tersebut menimbulkan kerugian bagi warga sekitar lokasi UD.Kurnia di RT 004/01 Kelurahan Munjul Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Karena pencemaran tersebut mengakibatkan air sumur warga tercemar sehingga tidak dapat dikonsumsi. Menurut UUPLH tersedia 2 mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup, yakni melalui luar
pengadilan dan melalui pengadilan. Bagi kegiatan yang menggunakan bahan B3 tidak berlaku ketentuan mengenai tenggang daluwarsa dalam
mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2)UUPLH. Bentuk tanggungjawab pelaku pencemaran lingkungan hidup,apabila terbukti bersalah melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan adalah memberikan ganti kerugian bagi korban pencemaran dan biaya pemulihan atas terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup. Pemerintah khususnya bagian perizinan beserta aparat keamanan harus lebih aktif dalam mengawasi kegiatan industri yang beresiko menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran limbah B3.Selain itu instansi yang berwenang perlu mempermasalahkan perizinan UD.
Kurnia, mengingat Keputusan Gubernur No. 2863 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kegiatan usaha UD. Kurnia wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Sedangkan kegiatan usaha UD. Kurnia tidak pernah dilengkapi dengan AMDAL.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)