Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, dimana kontribusinya cukup besar untuk pembiayaan pembangunan. Salah satu jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan salah satu penyumbang dana terbesar ke kas negara. Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dibahas dalam skripsi ini terbatas pada Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pengertian penghasilan yang dimaksud tersebut adalah penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain. Pelaksanaan perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di PT Ishikawa Indonesia yang terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai asing telah sejalan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 dan Kep. Dirjen Nomor Kep–545/PJ/2000. Untuk penyetoran dan pelaporan SPT Masa tahun 2004, PT Ishikawa Indonesia telah melaksanakan tepat waktu yaitu tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 10 bulan takwim berikutnya untuk penyetoran serta tanggal 20 bulan takwim berikutnya untuk pelaporan. Tetapi untuk SPT Tahunan tahun 2004, PT Ishikawa Indonesia melakukan penyetoran melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu melewati tanggal 25 Maret tahun takwim berikutnya sehingga PT Ishikawa Indonesia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih kurang bayar. Untuk rekonsiliasi antara Laporan SPT 21 dengan Laporan Keuangan, PT Ishikawa Indonesia telah melakukan perhitungan dan pelaporan yang sesuai, dimana hasil akhir antara Laporan SPT 21 dengan Laporan Keuangan memiliki hasil yang sama. |