Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai analisis rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal untuk menghitung besarnya PPh terhutang pada PT BONGMAN Internasional untuk tahun buku 2005. PT. BONGMAN Internasional, yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang garment khususnya untuk accessories yaitu Topi. Penulis ingin mengamati dan menganalisa adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan oleh perusahaan dan menurut UU PPh. Mekanisme perhitungan PPh Terhutang dan PPh pasal 25 seperti : melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, koreksi positif, koreksi negatif, perlakuan Akuntansi dan Perpajakan untuk biaya dan pendapatan dari PT. BONGMAN Internasional dimana jumlah penghasilan dan biaya menghasilkan laba komersial, kemudian laba komersial ini dikoreksi dengan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif yang kemudian menghasilkan laba fiskal. Laba fiskal inilah yang merupakan penghasilan kena pajak, yang setelah dikalikan dengan tarif umum (PPh Pasal 17) menghasilkan PPh Terhutang untuk tahun 2005. Bagaimana proses perhitungan-perhitungan tersebut dilakukan oleh PT. BONGMAN Internasional adalah hal-hal yang menjadi pokok bahasan yang perlu dibahas dalam paper ini. Namun semuanya harus memenuhi peraturan dan Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan perpajakan dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa PT BONGMAN Internasional pada tahun buku 2005 memperoleh laba komersial, tetapi dalam melakukan rekonsiliasi ada kesalahan, maka untuk perhitungan PPh terhutang untuk tahun 2005 belum sesuai dengan UU PPh. Maka dalam hal ini, perusahaan sedang melakukan perbaikan dalam SPT. |