Alasan dilakukan evaluasi penyerahan barang antar cabang yang dianggap sebagai penjualan konsinyasi oleh kantor pelayanan pajak adalah untuk mengevaluasi transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh PT X dimana hanya melakuakan penyerahan barang antara internal perusahaan (antar cabang) yang dianggap sebagai penyerahan barang konsinyasi. Dalam melakukan penyerahan barang tersebut, PT X melakukan penyerahan yang berada didalam satu wilayah kantor pelayanan pajak yang seharusnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh kantor pelayanan pajak dan PT X mempunyai ijin pemusatan terutang pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyerahan barang. Dalam ijin pemusatan terutang pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut, cabang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh penulis, maka telah ditemukan kebenaran bahwa yang dilakukan oleh PT X (penyerahan) itu sebenarnya tidak dapat dianggap sebagai penyerahan barang yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan konsinyasi karena perusa haan tersebut mempunyai ijin pemusatan pajak pertambahan nilai dan kegiatan tersebut dilakuakan dalam satu wilayah kantor pelayanan pajak. |