Penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih belum memuaskan dan mengundang kritik dari berbagai negara, terutama Amerika Serikat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan perlindungan hukum yang lebih baik, berbagai permasalahan masih ditemui terutama berkaitan dengan pelanggaran hak cipta teknologi digital. Beberapa penyebab seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain, pesatnya perkembangan teknologi digital, tipisnya sekat antara pelanggaran dengan fair use adalah factor-faktor penghambat bagi penegakan hokum yang lebih efisien di Indonesia. Kerjasama yang solid antara masyarakat, asosiasi profesi dan sesama aparat penegak hukum adalah kunci bagi terciptanya penegakan hukum yang lebih baik dan efisien di masa yang akan datang seperti yang diamanatkan oleh perjanjian TRIPS. |