Penulis menetapkan fungsi penggajian sebagai bahan penelitian karena fungsi penggajian merupakan komponen utama pada kebutuhan perusahaan. Tujuan penelitian yang dilakukan adalah mengevaluasi apakah fungsi penggajian yang dilakukan PT.X sudah berjalan secara efektif dan efisien. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, pengamatan langsung, wawancara, dan pembagian kuisioner. Data yang diperoleh diolah dengan cara melakukan pengujian terhadap pengendalian intern, evaluasi kebijakan perusahaan, melakukan pengujian terhadap tujuan fungsi penggajian. Hasil dari penelitian terhadap fungsi penggajian yang diterapkan pada PT.X adalah pada dasarnya fungsi penggajian yang diterapkan pada PT.X telah berjalan secara efektif dan efisien dapat dilihat dari tindakan perusahaan yang tidak melupakan hak-hak yang dimiliki karyawan dan menghargai kinerja yang telah diberikan karyawan kepada perusahaan, pengendalian intern dan tujuan atas fungsi penggajian yang diterapkan oleh PT.X sudah berjalan dengan baik. Tetapi ditemukan ada beberapa kelemahan atas fungsi penggajian tersebut antara lain : lembur hanya berlaku bagi karyawan non staff, tidak adanya pendistribusian slip gaji bagi seluruh karyawan, tidak adanya pembagian bukti potong PPh ps. 21 karyawan yang dilakukan oleh pemberi kerja, kurangnya pengawasan terhadap sistem presensi baik melalui kartu jam hadir maupun melalui finger scan ke dalam mesin pencatat waktu, catatan gaji tidak secara teratur dibandingkan dengan data bagian personalia. Rekomendasi yang diberikan berdasarkan kelemahan yang ada adalah : sebaiknya lembur juga diberikan kepada karyawan tetap sehingga kinerja karyawan dan loyalitasnya terhadap perusahaan dapat meningkat, dengan tidak didistribusikan slip gaji secara teratur dapat muncul kemungkinan terjadi fraud, perusahaan seharusnya membagikan bukti potong PPh ps.21 kepada karyawan karena bukti potong tersebut merupakan bukti yang dimiliki karyawan untuk dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah khususnya bagian pajak, pengawasan pencatatan waktu hadir sebaiknya dilakukan secara baik untuk menghindari manipulasi yang dilakukan oleh karyawan, catatan gaji harus secara teratur dibandingkan dengan data bagian personalia agar pengawasan terhadap pengeluaran gaji dan jumlah karyawan berjalan dengan baik. |