Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:29 WIB
Detail
BukuMANIPULASI PASAR TERHADAP SAHAM PT. DHARMA SAMUDERA FISHING, TBK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Bibliografi
Author: ARUM, DEWI SEKAR ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: MANIPULASI PASAR TERHADAP SAHAM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dewi S. Arum's Undergraduate Theses.pdf (765.98KB; 85 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2367
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manipulasi Pasar adalah salah satu kejahatan Pasar Modal yang sering dilakukan oleh para pelaku Pasar Modal. Para pelaku Pasar Modal melakukan transaksi semu atau biasa disebut “penggorengan” saham yaitu suatu transaksi di bursa yang sebenarnya tidak sungguh-sungguh terjadi. Sebab, para penjual dan pembeli sebenarnya adalah pihak yang sama atau transaksi yang hanya merupakan mark up di pasar saja.Dalam kasus manipulasi pasar terhadap saham PT. Dharma Samudera
Fishing, Tbk yang terjadi adalah polanya si A, melakukan transaksi jual dan meminta pembayaran pada hari T plus 0 ke broker jual. Ini
berarti broker jual harus memberikan semacam talangan pembayaran.Sebab, menurut ketentuan si A baru akan menerima uang pembelian dari broker belinya pada T plus 4. Pada hari yang sama si A juga melakukan transaksi beli melalui broker belinya. Dalam transaksi ini si A menggunakan pembayaran sesuai aturan pasar modal yaitu T plus 4.Pada hari T plus 4, di mana merupakan saat jatuh tempo pembayaran transaksi belinya pada empat hari sebelumnya, ia membayar dengan uang pembayaran transaksi jual hari itu juga yang menggunakan sistem T plus 0. Demikianlah, transaksi semacam itu berlangsung terus sehingga si A memiliki keuntungan dana “menganggur” dari
pembayaran transaksi. Persoalan terjadi ketika BEJ ( sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia) mengumumkan imbauan untuk tidak melakukan
pembayaran transaksi model T plus 0 karena telah terjadi praktik perdagangan semu. Akibatnya, si A tidak mendapatkan dana yang rencananya digunakan untuk membayar transaksi beli pada empat hari sebelumnya yang menggunakan sistem T plus 4 tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)