Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERJANJIAN TERTUTUP ASTRO TV DENGAN STAR TV DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN EC TREATY
Bibliografi
Author:
Haznam, Muhammad Ekhsandi S.
;
Silalahi, Udin
(Advisor)
Topik:
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN EC TREATY
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
M.Ekhsandi Hanzam's Undergrduate Theses.pdf
(381.16KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2366
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian tertutup antara Astro TV dengan Star TV seperti yang kita tahu bahwa akhir-akhir ini menjadi pembicaraan orang banyak, karena Astro
All Asia seperti yang kita tahu memegang hak untuk menyiarkan liga Inggris di Indonesia, dan dalam hal ini hanya Astro TV saja yang
menyiarkan liga Inggris di Indonesia sehingga hal ini sempat menjadi perbincangan yang sangat hangat di kalangan penggemar sepak bola
Indonesia. Hal ini dikarenakan Astro TV membeli hak eksklusif dari ESPN dan STAR SPORTS sehingga televisi berbayar lain selain Astro TV
tidak dapat menyiarkan liga Inggris hal ini menimbulkan polemik di dalam dunia penyiaran di Indonesia. Maka dari itu dalam hal ini penulis akan
menganalisa perjanjian tertutup yang terjadi antara Astro TV dengan Star TV karena perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999. UU No.5/99 mengatur perjanjian tertutup secara per se yang artinya bahwa apabila ada bukti terhadap pelanggaran
persaingan usaha tidak sehat maka KPPU berhak untuk langsung membatalkan atau memutuskan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum tanpa diperlukan menunggu menimbul akibat sama sekali.
Perjanjian tertutup yang dimaksud disini adalah pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima produk hanya akan memasok atau tidak memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu saja, atau dengan kata lain pihak distributor dipaksa hanya boleh memasok kepada pihak tertentu dan tempat tertentu saja oleh pelaku usaha manufaktur.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)