Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:09 WIB
Detail
ArtikelSinkronisasi Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kelautan  
Oleh: Monteiro, Josef M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 2 (Apr. 2008), page 128-138.
Topik: Kewenangan; Kelautan; Sinkronisasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSumber daya alam kelautan yang sangat berpotensi bagi kehidupan manusia telah diatur pengelolaannya oleh negara secara konstitusional dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya kewenangan mengelola sumber daya alam kelautan diberikan baik kepada pemerintah pusat maupun kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun hal ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebagai akibat adanya peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral-sentralistik dan polemik yuridis pengaturan kewenangan tersebut dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan cara menelusuri kedudukan masing-masing peraturan perundang-undangan, apakah sebagai norma wajib atau permisif. Berdasarkan ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral-sentralistik wajib sinkronisasi atau menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat desentralistik dalam mengelola sumber daya alam kelautan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat desentralistik yang mengatur sumber daya alam kelautan. Oleh karena peraturan perundang-undangan pemerintah daerah tersebut mengandung norma wajib dan lebih heuristik maka peraturan perundang-undangan lainnya yang juga mengatur sumber daya alam kelautan dapat diterapkan secara bersama-sama apabila telah sinkronisasi atau menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)