Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2804 (Sep. 2008)
,
page I-1.
Topik:
Pajak Orang Pribadi
;
Bumi dan Bangunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)