Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:37 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Pasar Modal Terhadap Kepailitan Suatu Emiten
Bibliografi
Author: Artineli, Febrina ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Kepailitan Emiten
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2364
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu emiten pasar modal pun biasanya tidak lepas dan resiko kepailitan. Kasus kepailitan suatu emiten yang pernah terjadi di dalam dunia pasar modal
adalah kasus PT. Fiskaragung Perkasa Tbk. Apabila dihubungkan dengan investor pasar modal ha! mi dapat menjadi dilema, karena tidak semua
investor pasar modal mengetahui ha! in Kebanyakan dan investor pasar modal mi merupakan masyarakat awam yang hanya ingin melakukanjual beli efek dengan cara berspekulasi. Salah satu hak investor yang tidak diatur
dalam Undang-undang Pasar Modal yaitu mengenai perlindungan hukum yang harus dilakukan apabila terjadi kepailitan emiten, karena apabila terjadi
kepailitan, harta pailit yang merupakan aset dan perusahaan akan dibagikan kepada para kreditor dan pemegang saham termasuk pemegang sahain di pasar modal hanya akan mendapat bagian harta pailit jika ada sisa pembagian dan kreditor. Keadaan mi membuat investor tidak tahu harus mengadu kemana apabila emiten pailit. Selanjutnya pemegang saham Pasar Modal menuntut ganti mgi kepada emiten. Namun penuntutan ganti mgi bagi
pemegang saham dalam kasus kepailitan emiten mi sebenarnya bukanlah tanggungjawab dan emiten. Investor pasar modal terutama investor saham
juga merupakan pemegang saham minoritas dan suatu perusahaan tertmasuk emiten. Pada akhirnya Peraturan tentang Prinsip keterbukaan emiten kepada publik apabila emiten pailit yang dibuat oleh Bapepam, wawasan yang luas tentang pasar modal dan ketanggapan investor untuk selalu memperhatikan keadaan emiten yang dinamislah yang dapat melindungi investor. Disamping
itu juga diperlukan adanya aturan lain yang dibuat oleh Bapepam agar dapat melindungi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)