Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:26 WIB
Detail
BukuProses Hukum Di Persidangan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah TanggaDitinjau Dan Segi Hukum Pidana
Bibliografi
Author: MARULITUA, BENNY ; Koentjoro, Diana Halim (Advisor)
Topik: Proses Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Benny Marulitua's Undergraduate Theses.pdf (1.69MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2266
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kekerasan terhadap perempuan meningkat secara kualitas maupun kuantitas, baik yang terjadi di wilayah publik maupun domestik. Sa!ah satu bentuk
kekerasan terhadap perempuan yang paling besar kuantitasnya adalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, berdasarkan pengalaman perempuan dan relawan pendamping / penasihat hukum serta pengalaman
penegak hukum dalam menangani proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dapat disimpulkan bahwa perempuan mengalami hambatan dalam proses penanganan kasus pidana di persidangan, penyebab dan hambatan
tersebut terjadi karena sistem hukum yang meliputi substansi (peraturan perundang-undangan yang berlaku), struktur (kelembagaan atau para penegak
hukumnya yaitu polisi, jaksa, dan hakim termasuk semua orang yang terkait dengan sistem peradilannya), maupun kultur hukum (sikap atau perilaku masyarakat), belum mengakomodir dan peka terhadap persoalan kekerasan
dalam rumah tangga. Dengan sistem hukum yang tidak berkeadilan jender ini, maka tidak akan mampu menjawab kebutuhan perempuan akan keadilan dan keberpihakan. Untuk itu saran saya, sistem hukum yang selama mi ada hams
dipeijuangkan agar menjadi suatu sistem hukum yang berkeadilan jernjer,terdapat beberapa upaya yaitu dengan menciptakan suatu kebijakan, instansi
penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat yang berkeadilan jender. Selain itu saran saya, wujud nyata agar sistem hukum menjadi berkeadilan jender adalah dengan melakukan perubahan sistem peradilan pidana ke arah
sistem peradilan pidana berkeadilanjender dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)