Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Gugatan Atas Pembatalan Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Kasus Merek Vigour Vs Virgo)
Bibliografi
Author:
Jackson, Wilsa Rendy
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Pendaftaran Merek
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Wilsa Rendy Jackson's Undergraduate Theses.pdf
(297.94KB;
51 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2360
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Pepharin Ria (Penggugat) kepada Saudara Liem Kwek Liong (Tergugat I) diduga ada itikad tidak baik dari Tergugat I. Pendaftaran merek “VIRGO” oleh Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “VIGOUR” milik Penggugat. Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat I untuk menarik segala kegiatan produksi dan pemasaran yang berkaitan dengan merek “VIRGO”, tetapi Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut karena gugatan tersebut hanya dapat dipenuhi dalam gugatan atas pelanggaran merek, sedangkan pokok gugatan dari Penggugat yaitu pembatalan merek. Gugatan pelanggaran merek dan gugatan pembatalan merek mempunyai dasar hukum yang berbeda. Penggunaan dasar hukum yang tidak sesuai akan menyebabkan gugatan menjadi kabur. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memenangkan pihak Penggugat. Dalam penelitian ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif. Kasus ini merupakan satu dari berbagai kasus pembatalan merek yang ada di Indonesia. Begitu banyaknya kasus pembatalan merek ini tentu saja tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak tertentu yang ingin membonceng ketenaran dari beberapa merek yang telah terdaftar lebih dulu. Memang, dengan banyaknya Pihak yang ingin mendaftarkan mereknya berarti makin banyak pula pihak-pihak yang telah menyadari betapa penting adanya perlindungan merek oleh Undang-Undang. Dengan demikian Dirjen HKI dalam hal ini harus lebih ketat lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap pendaftaran merek-merek baru di wilayah Indonesia. Bukan hanya itu saja, tetapi diperlukan juga suatu pengawasan terhadap merek-merek tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)