Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, oleh karena itu tiap bangsa memiliki adat kebiasaannya sendiri-sendiri yang satu dengan Iainnya tidak saina. Adat istiadat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi inilah yang merupakan sumber bagi hukum adat Indonesia, termasuk sumber hukum bagi hukum perkawinan adat. Dalam perkembangannya penduduk masyarakat adat juga memeluk suatu agama antaranya dalam ha! mi agama Kristen Protestan, maka perkawinan adat yang telah dilakukan perlu diikuti dengan meguhan lpemberkatan di Gereja bagi pemeluk agama Kristen. Hal mi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Kemudian Pasal 2 ayat (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Skripsi mi adalah mengenai Hukum Perkawinan Adat Toraja Dan Agama Kristen Protestan Yang Tidak Didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Walaupun Pasal 2 ayat (1) sudah menyatakan kesahan perkawinan namun banyak pandangan yang berbeda mengenai hal mi. Ada pandangan yang menyatakan perkawinan mi adalah sah dan ada yang berpendapat tidak sah. Berhubung ada Pejabat Kantor Catatan Sipil yang berpendapat perkawinan tersebut tidak sah, make ada kesulitan dalam membuat aktakelahiran bagi anak-anak mereka karena tidak diakui kesahan dan anak-anak hasil perkawinan tersebut. |