Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:39 WIB
Detail
ArtikelPengembangan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Menyongsong Era Otonomi Daerah  
Oleh: Rasyid, Ryaas ; Djohan, Djohermansyah
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Jurnal Studi Indonesia vol. 7 no. 1 (Jan. 1997)
Topik: Otonomi Daerah; Aparatur Pemerintah Daerah
Fulltext: Ryaas Rasyid.pdf (45.94KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan utama dibentuknya pemerintahan tidak lain adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Pemerintahan, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (Rasyid, 1996). Oleh karena itu, dalam pemerintahan modern pada era globalisasi dewasa ini, pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikannya menjadi semakin baik (,the closer the government, the better it services) (Osborne, D. & Gaebler, T., 1992). Dalam teori Ilmu Pemerintahan, salah satu cara untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat adalah dengan menerapkan kebijakan desentralisasi (Smith, B.C., 1985). Bentuknya bisa berupa dekonsentrasi, medebewind, atau devolusi. Asumsinya, kalau pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat, maka pelayanan yang Liberian menjadi lebih cepat, hemat, murah, responsif, akomodatif, inovatif, dan produktif. Secara konstitusional, pemerintah Orde Baru cukup memperhatikan pentingnya menerapkan strategi desentralisasi pemerintahan. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah telah ditetapkan pelaksanaan asas desentralisasi melalui pembentukan Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II, yang masing-masing berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penyerahan urusan dari Pemerintah Pusat. Bahkan, untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, dalam undang-undang tersebut ditandaskan bahwa titik berat otonomi daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II, suatu tingkat pemerintah yang lebih dekat kepada masyarakat (pasal 11) (Pamudji, S., 1990). Guna memantapkan pelaksanaan otonomi di Daerah Tingkat II, Pemerintah baru- baru ini mengeluarkan Kebijakan Percontohan Otonomi Daerah (KPOD), yang pada tahap pertama digulirkan di 26 Kabupaten Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, jumlah Daerah Tingkat II yang disertakan dalam proyek KPOD akan diperluas. Diharapkan pada awal abad XXI mendatang, kebijakan yang baru tentang otonomi daerah sudah dapat diterapkan di semua Daerah Tingkat II (306 buah) (Silalahi, T.B., 1996). Salah satu konsekuensi dari KPOD adalah berkembangnya lembaga-lembaga pemerintahan daerah yang menuntut tidak hanya jumlah aparatur pemerintah daerah yang lebih besar, tetapi juga tuntutan akan keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi menjadi lebih tinggi (Djohan, D., 1996). Dalam hubungan itu, tulisan ini secara singkat akan menjajagi dan mendiskusikan kemungkinan pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah, termasuk peluang-peluang yang tersedia bagi Universitas Terbuka dalam mendukung upaya pengembangan itu, menyongsong era otonomi daerah yang akan kita jelang pada abad XXI mendatang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)