Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:28 WIB
Detail
BukuPERLINIJUNGAN HUKUM TERIIADAP ANAK DALAM PROSES PERADILALNPIDANA ANAK
Bibliografi
Author: Yudithia, Mira ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Peradilan Pidana Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mira Yudithya's Undergraduate Theses.pdf (803.34KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2357
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Menurut Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah berusia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah kawin, dimana anak tersebut belum bisa mewakilkan dininya untuk . meiakukan tindakan hukum. Anak yang melakukan tindak pidana dan melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang
hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkut disebut dengan anak nakal. Menurut Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak serta dalamn proses peradilan anak dapat melakukan 3 (tiga) tahap yaitu Penyidikan,
Penuntutan dan Pemeriksaan dalam persidangan. Anak yang melakukan tindak pidana merniliki hak pada saat sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Faktor-faktor yang mnenyebabkan kenakalan anak yakni
diantaranya faktor ekstenii dan intern. Faktor ekstreri yakni faktor yang berasal dan luar diii sianak yaitu pengaruh buruk dan lingkungan sekitar anak dan faktor intern yakiii faktor yang berasal dan dalarn din sianak karena pada usia anak
belumlah terbentuk suatu kepnbadian yang kokoh. Upaya hukurn yang dapat dilakukan oleh pernerintah salah satunya adalah. usaha kuratif yaitu usaha pencegahan terhadap kenakalan anak yang akhimya menjurus pada tindak pidana.
Usaha kuratifmi melibatkan pihak yang berwajib, diantaranya pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak-pihak lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)