Adopsi kurang lebih dapat diattikan sebagai perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalain keluarga sendiri, sehingga antara anak yang diadopsi dengan orang tua angkatnya mempunyai liubungan hukum yang sah. Anak adopsi secara umum dipersamakan dengan anak kandung. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan hak dan anak adopsi untuk bertemu atau untuk sekedax mengetahui statusnya sebagai anak ackpsi, pennasalahan lain yang tenjacli adalah proses pengangkatan anak yang cendening untuk dilakukan secara illegal. Hukum penlinclungan anak berusaha untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi si anak dalani proses adopsi. Namun, pada kenyatannya, bendasarkan penelitian di lapangan. Pelaksanaan adopsi di Indonesia masih bertentangan dengan hukum perlindungan anak, karena masih ada pelanggaran hak terhadap hak-hak anak adopsi. |