Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DALAM HAL TIDAK MELAKUKAN KETERBUKAAN INFORMASI (DALAM KASUS PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK)
Bibliografi
Author:
Putri, Bina Karina Sukma
;
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor)
Topik:
Pelanggaran Keterbukaan Informasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bina Karina Sukma Putri's Undergraduate Theses.pdf
(266.72KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2354
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Keterbukaan Informasi merupakan bentuk perlindungan bagi investor dengan mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya kepada publik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan perlindungan hukum terhadap investor yang mengalami kerugian akibat emiten tidak melakukan keterbukaan informasi yaitu dengan menuntut ganti rugi dari pelanggaran atas haknya untuk mendapatkan informasi tersebut. Sanksi hukum bagi emiten yang tidak melakukan keterbukaan informasi adalah dengan diberikannya kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan dan penegakannya, yaitu dengan dikenakannya sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana oleh Bapepam. Hal ini terjadi pada kasus PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Kasus PT PGN Tbk bermula dari adanya indikasi keterlambatan penyelesaian proyek pipanisasi Sumatera Selatan-Jawa Barat (SSWJ) dari akhir Desember 2006 menjadi Maret 2007. Hal ini memicu kepanikan investor yang akhirnya menjual saham PGN dan harga saham ini pun menjadi anjlok. Bapepam memperoleh bukti bahwa PT PGN Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Jajaran direksi terbukti melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Peraturan Nomor X.K.1 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Terdapat keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN sebanyak 35 hari dan pemberian keterangan yang secara material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ. Bapepam menetapkan sanksi administratif maupun sanksi pidana atas pelanggaran ini. Sanksi yang ditetapkan Bapepam ini untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku pasar modal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)