Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Umum Syariah Harta Insan Karimah
Bibliografi
Author: RUMOPA, HENRY RIZARD ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Pembiayaan Musyarakah; Bank Syariah.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Henry Rizald Rimopa's Undergraduate Theses.pdf (246.26KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2352
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bank Syariah merupakan jenis Perbankan yang baru dalam Indonesia, sehingga diperlukan suatu penelitian yang mendalam terhadap hokum perbankan syariah di Indonesia. Musyarakah merupakan salah satu produk dari bank syariah yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk pembiayaan lainnya. Musyarakah dilakukan dengan sistem bagi hasil dimana keuntungan dari hasil usaha dibagi berdasarkan persentase modal yang dikontribusikan nasabah dan bank pada usaha tersebut. Penulis meneliti penerapan produk pembiayaan Musyarakah tersebut pada Bank Umum Syariah Harta Insan Karimah. Aplikasi peraturan perundang-undangan dan Fatwa DSN pada Bank Umum Syariah Harta Insan Karimah dalam produk pembiayaan musyarakah mencakup prosedur, syarat dan isi sangat berpedoman terhadap Bank Indonesia sebagai regulator perbankan serta Dewan Syariah Nasional. Bank Indonesia dan DSN telah membuat suatu aturan-aturan dalam pelaksanaaan pembiayaan Musyarkah terutama pada isi kontrak baku. Masalah yang ditimbulkan pada pelaksanaan akad Musyarakah pada BHIK ternyata lebih disebabkan oleh faktor human error , banyaknya kelalaian yang dilakukan oleh pihak bank serta itikad tidak baik dari nasabah itu sendiri. Penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, dan selanjutnya apabila tidak berhasil diselesaikan dilanjutkan
pada tahap Badan Arbitrase Syariah Nasional yang bersifat final. BHIK tidak pernah menempuh jalur pengadilan agama, meskipun telah ada pengadilan agama yang secara khusus menangani sengketa-sengketa syariah. BHIK dalam pelaksanaan produk pembiayaan Musyarakah, telah sepenuhnya melaksanakan peraturan perundang-undangan dan Fatwa DSN yang terkait dengan pembiayaan Musyarakah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)