Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Financial Leasing
Bibliografi
Author: Rayendra, Nadya Agustina ; Pangaribuan, Rossa Agustina (Advisor)
Topik: Perjanjian Financial Leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nadya Syarifa Rayendra's 1 Undergraduate Theses.pdf (407.65KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2351
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai macam bentuk perjanjian dimana perjanjian tersebut diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang tidak semua perjanjian diatur didalam Kitab undang-undang hukum Perdata. Timbul dan berkembangnya perjanjian tersebut sesuai dengan kebebasan berkontrak yang diatur didalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pedata yang berbunyi bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang lagi merekayang membuatnya”. Maksud dan bunyi pasal mi bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian berupa dan berisi tentang apa saja asalkan tidak bertentangan denganUndang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Salah satu perjanjian yang tidak diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah perjanjian leasing. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, bardasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih opsi bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal! memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati (residu). l’imbulnya perjanjian leasing mi karena kebutuhan barang modal bagi pihak pengusaha (lessee) untuk keperluan kegiatan usahanya dirnana Ia lidak mampu membeli barang modal tersebut. Maka Ia meminta bantuan kepada Lessor ~penyediaharang modal) untuk disediakan barang modal, dimana rnengenai jenis. harga barang, jumlahnya angsuran dan iangka waktu perjaniian disesuaikan derigan kemauan dan kemampuan lessee. Jenis perjanjian leasing pada umumnya dihagi atas 2 (dua) macam, yaitu operating leasing dan financial leasng. Dalam penulisan hukum mi, penulis menulis tentang financial leasing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)