Tuntutan dugaan malpraktek kedokteran sering kali kandas ditengah jalan karena sulitnya pernbuktian. Dalam hal mi pihak dokter perlu membela din dan mempertahankan haknya dengan mengernukakan alasan atas tindakannya dalam kontrak terapeutik sudah sesuai dengan etika standar profesi kedokteran dan hukum. Kendala yang dihadapi dalam pembuktian malpraktek medik adalah karena pembuktiannya melibatkan dua ilmu pengetahuan yaitu ilmu kedokteran dan ilmu hukum, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap dua ilmu tersebut. Disamping itu belum adanya kajian hukum khusus yang mengatur malpraktek medik juga merupakan kendala dalam menentukan ada tidaknya malpraktek kedokteran. Persoalan malpraktek kedokteran dalam bidang hukum pidana lebih dititik beratkan pada persoalan hukum karena mengandung sifat melawan hukum yang menimbulkan akibat terhadap tubuh pasien sebagai makhluk insani.Tidak mudah bagi penyelidik dan penyidik POLRI untuk menentukan apakah suatu tindakan/perbuatan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktek medis ata u bukan karena disamping belurn ada peraturan erundangundangan yang khusus mengatur tentang malpraktek medik. Polisi juga kesulitan menentukan dan mengumpulkan alat bukti yang relevan, antara lain keterangan ahli, keterangan saksi, rekam medis, visum et repertum. |