Manusia hidup di dunia tentunya memerlukan hukum dalam mengatur hubungan, baik dalam kelompok masyarakat kecil maupun ke dalam lingkup yang lebih besar seperti negara. Begitu pula masyarakat kerohanian seperti Umat Katolik, mereka memiliki hukum yang mengatur kehidupan kerohanian mereka yang disebut dengan Codex Luris Cononici atau lebih dikenal dengan nama Kitab Hukum Kanonik. Umat Katolik sendiri dewasa mi tersebar di seluruh belahan dunia, maka hal mi juga berakibat dalam pelaksanaan atau keberlakuan dan hukum kanonik di dunia. Hukum kanonik dalam hal keberlakuannya memiliki sifat ‘universal terbatas’. Dengan dimilikinya sifat mi maka hukum kanonik juga dapat berlaku di negara Indonesia, dimana di negara kita juga terdapat umat Katolik walaupun saat mi umat Katolik bukan agama mayoritas. Dengan berpegang pada sifat hukum kanonik yang ‘universal terbatas’ tersebut dan fakta bahwa peranan hukum kanonik yang besar dalam perkembangan hukum dewasa mi maka perlu adanya pengetahuan mengenai hukum kanonik bagi masyarakat umum dan khusi~snya bagi umat Katolik di Indonesia. Di dalam hidup bermasyarakat perlu di ketahui juga bagaimana sebenarnya kitab hukum mi mengikat para anggotanya yang notabene-nya juga terikat dalam hukum nasional (terutama hukum sipil). Dengan adanya persamaan subjek antara hukum negara dengan hukum kanonik maka akhirnya membentuk sebuah pola hubungan hukum antara hukum kanonik sebagai hukum agama dan hukum nasional sebagai hukum kenegaraan. Tulisan ini akan menggunakan metode hukum normatif, dengan mempelajari norma-norma dalam hukum kanonik dengan hukum sipil di Indonesia yang pada akhirnya menuju kepada sebuah kesimpulan bahwa di dalam penerapan hukum kanonik bagi umat Katolik membentuk sebuah polapola hubungan terhadap hukum sipil Indonesia dan kaitannya dengan sumber hukum Internasional. |