Seiring arus perkeinbangan tekhnologi baik di bidang kedokteran, farmasi dan sebagainya. maka berbagal macamjenis obat telah banyak beredar di pasaran, baik yang dijual bebas maupun yang dapat diheli hanya dengan resep dokter. Salah satu dan sekian banyak obat yang beredar dan cukup marak peminatnva adalah ohat pelangsing yang diproduksi dalam berbagai bentuk danjenis. baik kapsul,jamu, pu atau sebagainya. Menjadi hal yang sangat umum bahwa saat ini tubuh yang indah dan sempurna menjadi dambaan bagi setiap individu, khususnya kaum perempuan. Namun semakin marak obat pelangsing tubuh dijual, maka komposisi dan efek sampingnya pun menjadi dipertanyakan karena telah dibuktikan oleh Badan POM sendiri bahwa ada obat pelangsing yang berbahaya dan dapat mentebabkan penyakit lain yang berbahaya bagi kesehatan organ tubuh. Untuk itulah maka UU Perlindungan Konsumen NO 8 Tahun 1999 menjadi sangat penting keberadaannya sebagai patokan dan syarat bagi para produsen dalam membuat suatu obat untuk dijual di pasaran. Dalam hal in apabila obat pelangsing dapat terbukti berbahaya. maka Badan POM dapat mencabut izin usaha beredarnya obat tersebut dan pelaku usaha, baik produsen maupun penjualnya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrative ataupun hukuman yang setimpal atas kerugian yang diderita oleh konsumen. |