Pasal 33 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandernenke 4, mengatakan bahwa Perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan atas demokrasi ekonorni dengan prinsip kebersarnaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kernandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional”. Salah satu lembaga yang ada dimasyarakatyang kegiatannya sangat berkaitan dengan ekonomi dan sekaligus juga hukum adalah Lembaga Asuransi. Kegiatan asuransi sebagai lembaga keuangan non bank path kenyataannya selain berperan sebagai lembaga pertanggungan juga dapat berperan sebagi lembaga penyerap dana, sehingga lembaga asuransi juga secara tidak Iangsu.ng berperan sebagai lembaga yang meningkatkan kesehjahtraan masyarakat dengan cara menanggu resiko yang ada dirnasvarakat besarnya premi ditetapkan berdasarkan usia calon tertanggung, larnanya jangka waktu asuransi, besarnya uang pertanggungan, jenis asuransi dan cara pembavaran premi. Perjanjian asuransi jiwa berakhir jika masa asuransinya berakhir atau jika tertanggung meninggal dunia. Apabila perjanjian asuransi jiwa berakhir. maka tertanggung atau orang yang berkepentingan berhak untuk mengaiukan tuntutan klaim, dengan melampirkan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh penanggung. Apabila tertanggung lalai dalam melaksanakari kewajibannya vaitu membavar premi, maka ia dikenakan sanksi berupa denda selama dalam masa / waktu leluasa yaitu satu hulan seiak jatuh temponva. Jika melebihi rnasa leluasa tersebut, maka polis asuransi tersebut menjadi kadaluwarsa, sehingga penangggung tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannva dan perjanjian tersebut menjadi berakhir. |