Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:08 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Produk-Produk Berindikasi geografis Indonesia
Bibliografi
Author: BERLIANA, FRYSCA ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Indikasi Geografis; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Frysca Berliana Marpaung's Undergraduate Theses.pdf (3.55MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2355
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia merupakan negara agraris yang terdiri dan ribuan pulau, dan memiliki wilayah territorial yang sangat luas, sehingga memiliki kekayaan
alam dan budaya yang berpotensi menjadi produk Indikasi Geografis. Produk Indikasi Geografis merupakan salah satu dan rezim Hak Kekayaan
Perindustrian yang pertama kali diusulkan oleh negara Eropa dan diatur di dalam TRIPs. Sebagian besar masyarakat tradisional Indonesia menganggap bahwa rezim HKI ialah suatu hal yang abstrak dan asing, sehingga mereka tidak peduli terhadap perlindungan hukumnya. Ketidakpedulian tersebut menimbulkan banyaknya pemanfaatan produk Indikasi Geografis Indonesia oleh Pihak yang tidak berwenang, seperti : pendaftaran Merek kopi Toraja di Jepang, batik di Malaysia dan lain-lain. Dan yang menjadi permasalahan hingga saat mi ialah bahwa pengaturan Indikasi Geografis berada di bawah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sehingga masyarakat pada umunmya seringkali beranggapan keduanya adalah ha! yang sama, padahal Indikasi Geografis mensyaratkan secara mutlak adanya kualitas dan reputasi yang baik yang melekat pada asal
tempatnya dan diusahakan oleh masyarakat setempat, sedangkan merek hanya berfungsi sebagai daya pembeda antara satu produk dengan produk lainnya. Dan pengaturan Indikasi Geografis di dalam Undang-Undang Nothor 15 Tahun 2001 juga belum maksimal karena belum adanya peraturan pelaksana guna mendukung aturan Indikasi Geografis (mengenai tata cara pendaftaran)
yang ada di UU tersebut. Kendala-kendala yang dihadapi sebagian besar disebabkan masyarakat daerah belum memahami arti pentingnya Hak
Kekayaan Intelektual yang juga akan bermanlaat bagi pembangunan daerahnya dan kurang proaktifnya Pemerintah dalam memberikan
perlindungan. Kesimpulan yang didapat ialah bahwa seharusnya Indikasi Geografis diatur dalam pengaturan tersendiri dan adanya pensosialisasian HKI kepada masyarakat dan adanya tindakan proaktif pemerintah dalam mengupayakan suatu perlindungan agar tercipta suasana kondusif dalan
perlindungan hukum Indikasi Geografis di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)