Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kontradiksi Penerapan Asas Retroaktif di dalam Kasus Pelanggaran HAM berat ditinjau dan Asas Legalitas dan UIJD 1945
Bibliografi
Author:
WICAKSANA, RAHMAT ARTA
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rahmat Artha Wicaksana's Undegraduate Theses.pdf
(5.65MB;
9 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2335
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Asas legalitas merupakan suatu asas hukum yang sangat fundamental di dalam penegakan hukum pidana. Pada asasnya sudah diterima secara universal bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara surut, sehingga setiap orang tidak dapat diadili oleh peraturan hukum yang berlaku surut. Hal ini dinyatakan di dalam pasal I ayat 1 KUHIP yang berbunyi “ Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dan pada perbuatan itu”. Asas legalitas dianggap sebagai suatu bentuk representasi dan perlindungan hak asasi manusia khususnya terdakwaltersangka dan penghindaran kekuasaan yang sewenang-wenang dan penguasa. Oleh karenanya asas legalitas dijadikan sebagai karakteristik dan setiap Negara hukum. Indonesia yang merupakan Negara hukum membenikan kedudukan tertinggi bagi asas legalitas di dalam Konstitusi UTJD 1945 pada pasal 28 1 yang menyatakan bahwa “ hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Tetapi dalam perkembangannya asas legalitas mi tidak dapat dipertahankan secara mutlak dalam penegakan hukum. Asas retroaktif mulai menjadi salah satu jalan alternative dalam melakukan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam suatu Negara, khususnya dalam mengadili dan menjerat para pelaku-pelaku kejahtanlpelanggaran HAM berat di masa lampau yang sampai saat mi belum tersentuh oleh hukum. Hal inilah yang menimbulkan kontradiksi penerapan asas hukum retroaktif di dalam koridor ilmu hukum khususnya hukum pidana. Perundang-undangan pidana, baik dalam konteks hukum pidana materill maupun formil tidak membenarkan suatu peraturan hukum untuk diberlakukan surut alau ex post facto law. Kontradiksi terhadap penerapan asas retroaktif mi dapat menjadi suatu celah hukum yang akan dimanfaatkan oleh setiap pelaku kejahatan kemanusiaan pada masa lalu. Selain itu juga menimbulkan dilema apakah sudah
sepantasnya penggunaan asas retroaktif tersthut dalam perundang-undangan. Masalah penerapan asas retroaktif inilah yang akan kita coba analisis, apakah itu asas retroaktif sebenarnya, baik menurut pendapat para ahJi dan doktnin doktrin yang ada, serta apakah penerapan asas retroaktifitu sendiri sudah tepat dalam kerangka penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)