Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:23 WIB
Detail
BukuUpaya Penyelesaian Sengketa Perjanjian Musyarakah antara Bank Muamalat
Bibliografi
Author: Swaridewi, Dinda ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Penyelesaian Sengketa Perjanjian Musyarakah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dinda S's Undergraduate Theses.pdf (3.77MB; 1 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2334
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan keuntungan dibagi sesama mereka menurut porsi yang disepakati. Musyarakah lebih dikenal dengan sebutan syarikat yang merupakan gabungan
pemegang saham untuk membiayai suatu proyek, keuntungan dibagikan menurut persentase yang dipersetujui. Ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian Musyarakah yaitu terdapat dalam Hukum Islam, dan prinsip perjanjian Musyarakah terdapat dalam Kitab Undang -Udang Hukum Perdata pada pasal 1320 yaitu mengenai syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 yaitu mengenai
kebebasan berkontrak. Selain itu terdapat dalam Undang Undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 13 . Pada perjanjian Musyarakah terjadinya pembiayaan
bermasalah dapat disebabkan karena wanprestasi, Di dalam kasus antara Bank
Muamalat Indonesia dengan PT. X terjadi wanprestasi karena PT. X tidak
membayar uang cicilan yang telah ditetapkan di dalam perjanjian Musyarakah
yang menyebabkan pihak Bank merasa dirugikan. Selain wanprestasi yang
menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu pada perjanjian nasabah juga
tercantum klausula pelanggaran atas surat perjanjian. Nasabah dianggap
melanggar syarat — syarat surat perjanjian jika terbukti melanggar dan atau
menyimpang dan salah satu atau semua ketentuan. Penyelesaian sengketa
perbankan syariah selalu menggunakan majelis arbitrase yaitu BAMUI ( Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia) Tujuannya untuk menangani sengketa antara
nasabah dan bank syariah tersebut.Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa
perbankan syraiah dengan semaksimal mungkin dan diharapkan Bagi masyarakat
yang akan memanfaatkan perjanjian Musyarakah sebaiknya bersikap lebih kritis
dengan cara memperhatikan aspek hukum mengenai akad yang disepakati
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)