Setiap orang dalam kehidupan mi selalu menghadapi kemungkinan kerugian (resiko) baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap keluarga dan harta miliknya. Setiap orang pasti akan mengalami sakit walaupun tidak mengetahui kapan akan sakit. Kemungkinan selalu ada bahwa seseorang atau keluarganya mendapat kecelakaan, cacat, dirawat di rumah sakit atau tidak mempunyai pekerjaan. Kemungkinan risiko tersebut dapat diperkecil, tetapi tidak dapat dihilangkan sama sekali. Risiko-risiko tersebut ada yang dapat diperkirakan seperti han tua dan ada yang tidak dapat diperkirakan seperti sakit, mendapat kecelakaan, cacat, atau meninggal. Timbul risiko tersebut memerlukan biaya yang cukup besar. Untuk mengurangi beban yang ditimbulkan risiko tersebut, perusahaan asuransi memberikan suatu program jaminan sosial yang dapat meringankan risiko-risiko yang mungkin timbul tanpa diduga. Sebagai perlindungan bagi sebagian ataupun seluruh masyarakat dan tekanan ekonomi atau hilangnya penghasilan karena pengangguran, sakit, kecelakaan, cacat, han tua, atau meninggal. Asuransi sukarela adalah suatu perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas para pihak-pihak yang mengadakannya. Hal itu berarti timbulnya perjanjaian tidak ada paksaan dan luar. Asuransi uang terdapat dalam KUIE-ID seperti asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi bahay~ taut, asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat, sungan, perairan darat, termasuk dalam golongan asuransi sukarela. Asuransi wajib adalah asuransi yang terbentuk karena diharuskan oleh undang-undang. Dalam beberapa jenis asuransi wajib terdapat sanksi apabila asuransi tersebut tidak dilakukan. Sebagai contoh dan golongan asuransi wajib adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).Adapun pokok penmasalahan dalam skripsi mi yaitu apakah Undang-undang No.3 Tahun 1992 telah memberikan perlindungan kepada para pekerja PT.X di dalam prakteknya,sedangkan metedologi penelitiannya bersifat Deskriptif analitis. |