Batam dengan segala kelebihan yang dimilikinya membawa keuntungan yang sangat besar bagi wilayah tersebut dalam hal perdagangan. Dalam hal mi perdagangan yang dimaksud adalah perdagangan yang bertaraf intemasional, dimana terjadi kegiatan ekspor dan impor. Letak Pulau Batam yang strategis, dekat dengan Singapura mampu menank minat investor untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut, baik investor dalam negen maupun investor luar negeri (asing). Namun, status wilayah Batam dan sekitarnya yang secara defacto adalah Free Trade Zone, tidak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin karena tidak adanya kepastian hukum yang mengatur tentang wilayah tersebut sebagai Free Trade Zone. Hingga kini secara de jure Batam masih berstatus Bonded Zone. Oleh karena itu pembenlakuan FTZ Batam merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Bonded Zone yang benlaku di wilayah Batam dan sekitamya. Ketidakpastian hukum mengenai status Batam yang berbeda secara de facto dan de jure tersebut membawa dampak yang buruk terhadap keadaan di Batam itu sendini, yakni hengkangnya para investor dari wilayah Batam. Mereka lebih memilih merelokasikan kegiatan industrinya ke daerah lain yang sudah memiliki kepastian hukum mengenai status daerah tersebut. Dengan hengkangnya para investor tersebut, maka lama kelamaan akan membawa perdagangan intemasional di Indonesia ke arah kehancuran. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk segera menjadikan FTZ Batam secare defacto dan de jure, sehingga tidak ada lagi dualisme mengenai status di kawasan Batam dan sekitarnya. |