(E) Pada tahun 1998 hingga tahun 2004 telah terjadi konflik bersenjata non-internasional di Kongo yang mengakibatkan 38.000 orang meninggal setiap bulannya dan Lebih dari 4 juta orang meninggal dunia. Sexual violence terhadap perempuan secara kejam dan tidak manusiawi adalah senjata yang digunakan dalam konflik ini. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam situasi konflik bersenjata telah diatur didalam Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol II tahun 1977, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1984, Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict 1974, Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984, ILC Draft 1991 and 1996, Rome Statute of the International Criminal Court 1998, Protocol to the African charter on Human and People’s Right on the Rights of Women in Africa 2005. Tindakan sexual violence tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter diantaranya Military Necessity, Humanity Principle, Chivalry principle, Distinction Principle, Proportionality Principle, Protection Principle, Precautionary Principle. |