Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:08 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis terhadap perjanjian Mitra Kerjasama di PT. Puninar Jaya
Bibliografi
Author: KUSUMA, DIMAS ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Perjanjian Mitra Kerjasama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dimas Kusuma's Undergraduate Theses.pdf (1.13MB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2337
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian Mitra Kerjasama di PT. Puninar Jaya adalah perjanjian kerjasama yang di buat dan ditanda tangani oleh pengusaha dengan
pengemudi, perjanjian mitra kerjasama memang bukan perjanjian khusus di bidang pengangkutan, tetapi di dalam penulisan ini perjanjian ini dibuat
untuk jasa angkutan truk. Namun apakah peijanjian mitra kerjasama ini merupakan suatu perjanjian kerja menurut Undang - Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau hanya perjanjian tidak bernama yang mengacu kepada KUH Perdata, dan apakah pelaksanaan dan
perjanjian mitra kerjasama di PT. Puninar Jaya mi sudah sesuai dengan peraturan perundang — undangan yang berlaku pada saat ml, dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang — undangan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian mitra kerjasama mi merupakan
perjanjian tidak bemama dan bukan perjanjian kerja, dikatakan tidak bernama karena perjanjian mitra kerjasama mi dibuat atas dasar kebutuhan
dan perusahaan, selain itu tidak ada dasar pengaturan yang khusus untuk perjanjIan semacam mi, selain itu istilah mitra adalah istilah yang berasal dan bahasa Inggnis yaitu partner, selain itu perjanjian mitra kerjasama ini
tidak memenuhi unsur — unsur perjanjian kerja, dimana unsur tersebut adalah unsur perintah, pekerjaan, dan upah, perjanjian mitra keijasama mi
tidak memenuhi unsur upah karena imbalan berupa komisi yang diterima pengemudi diberikan apabila pengemudi tersebut melakukan satu kali
perjalanan pengangkutan. Hubungan antara pengemudi dengan pengusaha adalah hubungan mitra, jadi pengemudi bukan pegawai dan pengusaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian mitra kerjasama ini bukan
peijanjian kerja, melainkan perjanjian tidak bernama, dan pelaksanaan dan perjanjian mitra kerjasama mi tidak bertentangan dengan peraturan
perundang — undangan yang ada, khususnya di bidang ketenagakenjaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)