Perjanjian Mitra Kerjasama di PT. Puninar Jaya adalah perjanjian kerjasama yang di buat dan ditanda tangani oleh pengusaha dengan pengemudi, perjanjian mitra kerjasama memang bukan perjanjian khusus di bidang pengangkutan, tetapi di dalam penulisan ini perjanjian ini dibuat untuk jasa angkutan truk. Namun apakah peijanjian mitra kerjasama ini merupakan suatu perjanjian kerja menurut Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau hanya perjanjian tidak bernama yang mengacu kepada KUH Perdata, dan apakah pelaksanaan dan perjanjian mitra kerjasama di PT. Puninar Jaya mi sudah sesuai dengan peraturan perundang — undangan yang berlaku pada saat ml, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang — undangan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian mitra kerjasama mi merupakan perjanjian tidak bemama dan bukan perjanjian kerja, dikatakan tidak bernama karena perjanjian mitra kerjasama mi dibuat atas dasar kebutuhan dan perusahaan, selain itu tidak ada dasar pengaturan yang khusus untuk perjanjIan semacam mi, selain itu istilah mitra adalah istilah yang berasal dan bahasa Inggnis yaitu partner, selain itu perjanjian mitra kerjasama ini tidak memenuhi unsur — unsur perjanjian kerja, dimana unsur tersebut adalah unsur perintah, pekerjaan, dan upah, perjanjian mitra keijasama mi tidak memenuhi unsur upah karena imbalan berupa komisi yang diterima pengemudi diberikan apabila pengemudi tersebut melakukan satu kali perjalanan pengangkutan. Hubungan antara pengemudi dengan pengusaha adalah hubungan mitra, jadi pengemudi bukan pegawai dan pengusaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian mitra kerjasama ini bukan peijanjian kerja, melainkan perjanjian tidak bernama, dan pelaksanaan dan perjanjian mitra kerjasama mi tidak bertentangan dengan peraturan perundang — undangan yang ada, khususnya di bidang ketenagakenjaan. |