Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:30 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN FOREIGN EXCHANGE (FOREX) PADA PERDAGANGAN BERJANGKA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bibliografi
Author: Ramandhita, Galih Leo ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Perlindungan Investor; Perdagangan Berjangka; Foreign Exchange.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Galih Leo Ramandhita's Undergraduate Theses.pdf (631.26KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: , FH-2336
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 2
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan Berjangka di Indonesia sangat jauh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini banyak pialang-pialang Perdagangan Berjangka yang mentraksaksikan komoditi diluar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, salah satu contohnya adalah transaksi valuta asing, atau yang dikenal dengan Foreign Exchange (FOREX). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran secara umum tentang apa dan bagaimana
transaksi FOREX pada suatu Perdagangan Berjangka di tanah air serta apa saja ketentuan hukum yang berlaku dalam transaksi tersebut. Bursa FOREX dan Kontrak Berjangka (Futures) termasuk ke dalam instrumen derivatif, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005, Tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Tetapi pada prakteknya dalam pasar berjangka sering dijadikan sarana
berspekulasi oleh para pialang, sehingga fungsi Lindung Nilai dalam pasar berjangka tidak terpenuhi. Karena pada dasarnya spekulan hanya
mengambil keuntungan secara sepihak tanpa memperdulikan dampak yang terjadi terhadap objek transaksi maupun investornya. Selain itu,
dalam prakteknya banyak pihak yang mengaku sebagai Pialang ternyata tidak berwenang melakukan transaksi pada bursa berjangka,
karena banyaknya Pialang-pialang liar yang tidak memiliki sertifikat profesi sebagai Pialang Berjangka. Jika melihat pada pertimbangan
tersebut, maka perjanjian Foreign Exchange tersebut tentu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam
syarat sahnya kontrak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)