Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan, memerlukan modal yang besar. Melalui pembangunan nasional, Indonesia berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras menarik para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Sebagai langkah awal, pemerintah Indonesia membuat UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Dalam penulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini,yaitu bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan hukum penanaman modal asing dibidang prtambangan di kawasan IBT dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi? Dan apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangna di kawasan IBT? Maka sistematika penulisan dalam skripsi ini dibagi menjadi empat bab (4) dengan susunan sebagai berikut : Bab I (Pendahuluan). Bab II (Tinjauan Umum tentang Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia dan Hukum Pertambangan. Bab III (Tinjauan Yuridis Pengaturan Penanaman Modal Asing Dibidang Pertambangan Di Kawasan Indonesia Bagian Timur. Bab IV (Penutup). Namun secara umum bila dilihat dari segi pengautran – pengaturan tentang badan hukum dan domisili perusahaan , persyaratan kepemilikan saham , bidang usaha modal asing , permodalan , pertanahan , tenaga kerja dan alih teknologi , fasilitas perpajakan serta jangka waktu berusaha perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan PMA dibidang pertambangan di IBT telah dilakukan dengan cukup baik, . dapat dilihat dari studi kasus, yaitu PT. Freeport Indonesia Company. Namun sebenarnya pengaturan oleh pemerintah belum maksimal untuk mencapai tujuan Negara Indonesia. Maka yang menjadi tugas terpenting bagi pemerintah adalah memperbaiki system dan pengaturan mengenai PMA, khususnya dibidang pertambangan di IBT. |