Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Penggunaan Jasa Layanan Perbankan Mobile Banking Bagi Nasabah Bank Central Asia
Bibliografi
Author:
Carolina
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Transaksi Elektronik Mobile Banking
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Carolina's Undergraduate Theses.pdf
(560.04KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2316
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era persaingan bisnis perbankan yang semakin tajam seperti sekarang ini bank harus berusaha untuk menarik nasabah sebanyak mungkin agar tetap eksis di bidang perbankan. Teknologi informasi, yang perkembangannya semakin pesat dikalangan perbankan dalam sistem informasi manajemen serta merupakan sistem perbankan yang dapat meningkatkan jangkauan dan kecepatan layanan serta kemudahan dalam bertransaksi dengan bank. Mobile banking merupakan terobosan baru layanan perbankan yang praktis tanpa banyak buang waktu melalui telepon serta memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk berhubungan dengan bank selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, sehingga nasabah tidak perlu lagi datang ke bank dan menunggu antrian pelayanan perbankan. Pelayanan jasa perbankan memang memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Meskipun pelaksanaan transaksi elektronik sudah berjalan, namun belum adanya suatu peraturan yang mengatur secara tegas terhadap pelaksanaan transaksi elektronik di Indonesia. Dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur mengenai transaksi elektronik yang mencakup aspek-aspek sistem keamanan dalam bertransaksi secara elektronik dan pembuktian yang juga merupakan masalah dalam pelaksanan mobile banking karena sifat dari transaksi elektronik tersebut adalah paperlles atau tanpa kertas. Di Indonesia sampai saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai mobile banking. Perlu disahkan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah pengguna layanan perbankan dalam bertransaksi melalui mobile banking. Penggunaan Electronic Banking dimungkinkan oleh pasal 6 huruf n Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan kemudian oleh SEBI No. 27/9/UPPB dan SKDBI No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh bank. Sedangkan hubungan bank dan nasabah didasarkan pada perjanjian pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)