Perdagangan orang (human trafficking, yang menjadi korbannya perempuan (dewasa dan anak) biasa disebut dengan perdagangan perempuan (women trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, dewasa ini banyak dibicarakan di kalangan masyarakat dan permasalahan ini semakin kompleks dan menjadi fenomena internasional, regional serta lokal. Dengan berbagai cara perdagangan perempuan (women trafficking) dapat terjadi, misalnya: PJTKI yang mempekerjakan tenaga kerjanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dan tempat-tempat hiburan yang menyajikan kenikmatan seks. Tempat- tempat ini sebagai ajang prostitusi atau pelacuran, yang menjadi korbannya adalah perempuan (dewasa atau anak). Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) mempunyai tugas untuk mencegah permasalahan ini dengan menggunakan perangkat Peraturan Perundang- Undangan yang ada sekarang ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan ini dilakukan di tingkat internasional, regional dan lokal, dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Aparat penegak hukum harus bisa bekerjasama dan bekerja keras untuk mencegah permasalahan ini. Di tingkat lokal yaitu di Kepolisian Resort Jakarta Barat, polisi sebagai penyidik harus bisa menerapkan dengan tepat Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia untuk menjerat pelaku agar bisa memberikan unsur jera kepada pelaku. Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan selama ini yaitu KUHP dan Undang-Undang yang terkait permasalahan ini. Selain itu juga kepolisian harus giat melakukan kegiatan-kegiatan dan cara tersendiri guna mencegah permasalahan ini, bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan sekarang ini untuk mencegah permasalahan ini belum dapat berfungsi dengan optimal. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semoga bisa mencegah dan menanggulangi permasalahan ini. |