Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:06 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING) UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL
Bibliografi
Author: Gunawan, Leonardus Aris Budi ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Perdagangan Perempuan – Eksploitasi Seksual Komersial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Leonardus Budi Gunawan's Undergraduate Theses.pdf (464.37KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2315
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan orang (human trafficking, yang menjadi korbannya perempuan (dewasa dan anak) biasa disebut dengan perdagangan
perempuan (women trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, dewasa ini banyak dibicarakan di kalangan masyarakat dan
permasalahan ini semakin kompleks dan menjadi fenomena internasional, regional serta lokal. Dengan berbagai cara perdagangan
perempuan (women trafficking) dapat terjadi, misalnya: PJTKI yang mempekerjakan tenaga kerjanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial)
dan tempat-tempat hiburan yang menyajikan kenikmatan seks. Tempat- tempat ini sebagai ajang prostitusi atau pelacuran, yang menjadi
korbannya adalah perempuan (dewasa atau anak). Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) mempunyai tugas untuk mencegah
permasalahan ini dengan menggunakan perangkat Peraturan Perundang- Undangan yang ada sekarang ini. Upaya pencegahan dan
penanggulangan permasalahan ini dilakukan di tingkat internasional, regional dan lokal, dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait.
Aparat penegak hukum harus bisa bekerjasama dan bekerja keras untuk mencegah permasalahan ini. Di tingkat lokal yaitu di Kepolisian Resort
Jakarta Barat, polisi sebagai penyidik harus bisa menerapkan dengan tepat Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia untuk
menjerat pelaku agar bisa memberikan unsur jera kepada pelaku. Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan selama ini yaitu KUHP
dan Undang-Undang yang terkait permasalahan ini. Selain itu juga kepolisian harus giat melakukan kegiatan-kegiatan dan cara tersendiri
guna mencegah permasalahan ini, bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan sekarang ini
untuk mencegah permasalahan ini belum dapat berfungsi dengan optimal. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, semoga bisa mencegah dan menanggulangi permasalahan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)