Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hak Waris Anak Hasil Bayi Tabung Ditinjau Dari Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
PRATAMA, ANGGUN
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hak waris
;
Bayi Tabung
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
anggun Pratama's Undergraduate theses.pdf
(249.94KB;
52 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2310
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Program bayi tabung merupakan salah satu cara untuk memiliki anak bagi pasangan suami isteri yang mengalami infertilitas. Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami isteri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. Akta tersebut berisi nama, hari, tanggal, kota anak tersebut lahir dan nama kedua orang tua dari anak tersebut. Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal 852 KUH Perdata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.265625 second(s)