Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut, maka kemudian diberikan pengakuan sebagai insurgent (recignation of insurgency), yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah. Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. |